ARAHAP, M.HAFITZ AKSAL H
(umsu, 2025-06-11)
Defacing merupakan bentuk kata benda dari kata kerja deface yang artinya
merusakkan, mencemarkan, menggores, menghapus. Akan tetapi pengguna istilah
ini dalam hukum cybercrime diidentikkan sebagai sebuah kegiatan ...