Abstract:
Perkembangan pesat dalam dunia perdagangan elektronik atau e-commerce,
khususnya pada platform belanja online Shopee, memberikan kemudahan bagi
konsumen untuk bertransaksi. Namun, hal ini juga membawa tantangan terkait
dengan perlindungan hak-hak konsumen, terutama mengenai barang yang tidak
sesuai dengan deskripsi yang tertera di platform. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pengaturan hukum dalam transaksi jual beli online, perlindungan
hukum terhadap konsumen yang menerima barang yang tidak sesuai dengan
deskripsi produk, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia bagi
konsumen di platform Shopee.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach), yang fokus pada analisis peraturan
perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yang bertujuan untuk
menggambarkan serta menganalisis peraturan hukum yang ada dan bagaimana
implementasinya dalam praktik.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa meskipun
sudah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi e
commerce, penerapannya di platform Shopee masih mengalami berbagai kendala.
Beberapa masalah yang ditemukan antara lain adalah kurangnya pengawasan
terhadap penjual, ketidakjelasan dalam penyelesaian sengketa, serta lambatnya
proses mediasi antara konsumen dan penjual. Oleh karena itu, disarankan agar
Shopee meningkatkan transparansi proses penyelesaian sengketa, memperketat
verifikasi penjual, serta memberikan edukasi kepada konsumen mengenai hak-hak
mereka. Selain itu, diharapkan ada perbaikan dalam mekanisme pengembalian
dana dan penggantian barang yang lebih efisien dan responsif terhadap keluhan
konsumen.