Abstract:
Indonesia sebagai negara hukum dengan landasan UUD 1945, menjamin
kebebasan beragama, termasuk bagi umat Islam sebagai mayoritas penduduk, untuk
mengonsumsi produk halal sesuai syariat Islam. Prinsip halal, yang mencakup
makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan, merupakan kewajiban
umat Islam dan hak konsumen Muslim yang dilindungi negara, sebagaimana diatur
dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu,
pemerintah membuat program 10 juta sertifikat halal untuk mengakselerasi
kewajiban sertifikat halal. Namun, pada kenyataannya program tersebut masih
belum terpenuhi. LPPOM MUI Sumatera Utara sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
(LPH) yang turut aktif berkontribusi dalam program tersebut, juga mengalami
banyak kendala dalam menjalankan perannya sebagai salah satu Lembaga
Pemeriksa Halal di Sumatera Utara.
Jenis penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah hukum empiris
yang bersifat deskriptif. Metode pendekatan pada penelitian ini menggunakan
metode pendekatan kualitatif fenomenologi. Sumber data yang digunakan untuk
mengkaji penelitian ini adalah bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan
Hadis (Sunnah Rasul) dan didukung oleh data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer yang diperoleh dari wawancara langsung di LPPOM MUI
Sumatera Utara, dan dua pelaku usaha terpilih, yakni PT. Hoki Nusantara Sukses
dan Kho Meiling, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data yakni studi dokumen yaitu melakukan penelitian kepustakaan
dan wawancara. Penelitian ini menggunakan analisis data sosial empiris. Penelitian
ini bertujuan untuk memahami bagaimana peran LPPOM MUI Sumatera Utara
dalam menjalankan tugas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal untuk memastikan
produk makanan dan minuman tetap memenuhi standar kehalalan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan bahwa sertifikasi halal di
Indonesia merupakan hal yang sangat penting. Mekanisme sertifikasi halal
melibatkan pendaftaran via SIHALAL di BPJPH, audit oleh LPH yaitu LPPOM
MUI Sumatera Utara, fatwa MUI, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Selain itu, LPPOM MUI Sumatera Utara berperan dalam audit, edukasi, dan
fasilitasi sertifikasi gratis bagi UMKM melalui kerja sama dengan dinas terkait, dan
sosialisasi. Meskipun menghadapi berbagai kritik, namun secara keseluruhan,
peran LPPOM MUI Sumatera Utara dianggap positif oleh para pelaku usaha.