Abstract:
Indonesia disebut sebagai negara hukum (rechstaat) berdasarkan ketentuan
pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; “Negara Indonesia
Adalah Negara Hukum”, yang mengacu pada prinsip rule of law, dengan
mengadopsi sistem hukum secara peraturan perundang-undangan, sehingga dalam
pembentukan dari suatu peraturan perundang-undangan diatur proses
pembentukannya melalui UU No. 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU No.
12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan
Presiden merupakan salah satu bentuk dari suatu Peraturan Perundang-Undangan
Di Indonesia, akan tetapi keberadaan dari suatu Peraturan Presiden tidak diatur
secara jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan ketentuan secara atribusi
kewenangan, beda halnya dengan Peraturan Pemerintah yang diatur secara jelas di
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana keterkaitannya antara Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden sama-sama dibentuk oleh presiden kedua
peraturan tersebut. Adapun pembahasan yang ada dalam penelitian ini yaitu: 1.
Bagaimana Sejarah berlakunya Peraturan Presiden dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia, 2. Bagaimana materi muatan Peraturan Presiden Dalam sitem
ketatanegaraan Republik Indonesia, 3. Bagaimana eksistensi Peraturan Presiden
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Sistem pemerintahan presidensial kepala pemerintahan dalam hal ini
presiden memiliki kewenangan melakukan pembentukan suatu peraturan, baik
secara pengaturan maupun secara penetapan. Mengenai kewenangan dalam
pembentukan suatu peraturan mengenal dengan yang namanya pendelegasian
kewenangan dan atribusi kewenangan, atribusi kewenangan merupakan
pelimpahan kewenangan dalam membentuk peraturan berdasarkan terdahap suatu
peraturan dasar, sedangkan delegasi kewenangan merupakan pelimpahan
kewenangan dari peraturan paling tinggi terhadap peraturan paling rendah.
Sehingga melalui proses tersebut kita mengenal dengan adanya suatu jenis hierarki
norma hukum.