Abstract:
Ketentuan pemanggilan para pihak yang berperkara dalam peraturan
perundang-undangan meliputi ketentuan pemanggilan pihak yang berperkara yang
berada di wilayah pengadilan yang memeriksa perkara, ketentuan pemanggilan
pihak berperkara yang berada di luar wilayah pengadilan yang memeriksa perkara,
dan ketentuan pemanggilan pihak berperkara yang berada diluar wilayah hukum
negara Republik Indonesia.
Metode Penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis,
pendekatan penelitian pendekatan perundang-undangan, sumber data penelitian
adalah data kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. alat pengumpulan data yang
digunakan studi kepustakaan, dan analisis data adalah kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian Pemanggilan pihak tergugat yang berada di
luar negeri dalam hukum acara perdata masih menghadapi berbagai problematika,
baik dari segi mekanisme, efektifitas, maupun kepastian hukumnya. Pengunaan
surat tercatat sebagai metode pemanggilan lintas negara belum sepenuhnya
menjamin terpenuhinya asas due process of law, terutama ketika tidak didukung
oleh pengaturan normatif yang rinci dan keja sama internasional yang memadai.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan koordinasi antarnegara guna
memastikan pemanggilan terlasksana secara sah, adil dan efisien.