Abstract:
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah memberikan legitimasi bagi
masyarakat penganut/penghayat kepercayaan untuk mendapatkan pengakuan dan
perlindungan terhadap hak-hak konstitusionalnya, tetapi belum dapat diterapkan
pada sistem administrasi kependudukan, karena putusan tersebut hanya terkait
dengan uji materi UU Adminduk, dan dalam kenyataan sosial ternyata keberadaan
masyarakat penghayat kepercayaan yang juga bagian dari warga negara Indonesia
masih belum mendapatkan hak-hak sipil, politik, hukum dan pemerintahan secara
utuh dan maksimal.
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Kedudukan penghayat kepercayaan pasca dibacakannya Putusan Nomor
97/PUU-XIV/2016 oleh Mahkamah Konstitusi adalah dicantumkannya kolom
kepercayaan dalam KTP Elektonik yang awalnya tidak termuat pada e
KTP.penghayat bisa mendapatkan dokumen administrasi kependudukan lain
seperti Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta
Perceraian, Akta Pengakuan Anak; Register Akta Kematian, Perkawinan,
Perceraian, dan Pengakuan Anak yang pada kolom kepercayaan tertulis
kepercayaan. Status perkawinan penghayat kepercayaan adalah sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Sepanjang Frasa “Kepercayaannya” yang termuat dalam pasal
tersebut dimaknai lebih luas sebagai sesuatu yang berdiri sendiri di luar agama.
Optimalisasi perlindungan hukum bagi warga pernghayat kepercayaan, yaitu
berupa pertamat, merivisi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU
No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Kedua, pendataan dan
verifikasi rutin yang dilakukan oleh pemerintah, untuk mengetahui perkembangan
jumlah penghayat kepercayaan yang terdaftar dan disahkan pada kolom
kepercayaan administrasi kependudukan.