Abstract:
Eksploitasi anak secara ekonomi merupakan perbuatan memanfaatkan anak
untuk kepentingan ekonomi melalui pemaksaan maupun sukarela dengan tidak
memperhatikan keadilan, hal dan kewajiban yang harus dipenuhi terhadap anak.
Perkembangan teknologi memberikan pengaruh besar pada kejahatan eksploitasi
terutama di media sosial. Bentuk eksploitasi anak secara ekonomi saat ini banyak
dilakukan di salah satu media sosial yaitu tiktok. rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah Apakah faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana eksploitasi
anak secara ekonomi di tiktok? Bagaimana Pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok? dan Bagaimana
akibat hukum pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak secara
ekonomi di tiktok. Jenis penelitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah
yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer,
sekunder, tersier yang kemudian di analisa. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah studi kepustakaan.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa segala bentuk tindakan eksploitasi
anak secara ekonomi di tiktok di sebabkan berbagai faktor yang diantaranya adalah
orang tua, ekonomi, tren media sosial, lingkungan, serta lemahnya pengawasan dan
penegakan hukum. Setiap perbuatan eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok yang
telah terpenuhi unsur-unsur pidananya berdasar pada pasal 76i undang-undang no
35 tahun 2014, maka orang tua atapun pihak-pihak lainnya yang melakukan dapat
dikenai pertanggungjawaban pidana secara penuh sebagai pelaku, yang menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan dan mendapati akibat hukum berupa sanksi
pidana. Pelaku eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok tidak dapat lepas dari
pertanggungjawaban pidananya sekalipun perbuatannya berdasarkan persetujuan
atau kemauan anak. Konsekuensi hukum berupa sanksi pidana terhadap pelaku
tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi di tiktok tertera pada undang-
undang perlindungan anak yaitu undang-undang no 35 tahunn 2014 pada pasal 88
dan 83 yaitu dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah). Undang
Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga
berperan dalam memberikan sanksi terhadap pelaku eksploitasi anak apabila dalam
tindakan eksploitasinya di tiktok bermuatan asusila dapat dikenakan pasal 27 ayat
(1) yang menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan
pemberatan sepertiga dari pidana pokok.