Abstract:
Perjanjian kerja, juga dikenal sebagai Arbeidsovereenkomst di Belanda,
memiliki multitafsir. Salah satu penafsiran yang diambil dari perspektif
perjanjian perburuhan hukum perdata terdapat dalam Pasal 1601a yang berbunyi:
“Perjanjian kerja adalah suatu kontrak di mana satu pihak, pekerja, setuju untuk
mematuhi pihak lain, pemberi kerja, untuk jangka waktu yang telah ditentukan
dengan imbalan pembayaran tenaga kerja.”
Kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan ini membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan pelanggaran kontrak untuk memberikan
ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan karena permasalahan tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi
ini adalah bagaimana ketentuan kontrak kerjasama menurut Kitab UndangUndang
Hukum Perdata, ketentuan dari struktur putusan yang terjadi dalam kontrak
kerjasama terkait Putusan Nomor. 18/PDT.G.S/2023/PN-Mdn, dan bagaimana
akibat hukum terhadap gugatan dalam penelitian skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan sifat penelitian ialah
deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah penelitian
kepustakaan (Library Reseacrh). Berdasarkan hasil penelitian ketentuan tentang
kerjasama merujuk pada pasal 1313 KUHPerdata yang selanjutnya untuk
keabsahannya juga tunduk pada pasal 1320 KUHPerdata, kontrak kerjasama
secara khusus tidak dikenal di dalam KUHPerdata sehingga disebut sebagai
perjanjian innominaat (tidak bernama) sebagaimana diatur dalam pasal 1319
KUHPerdata,bentuk
analisis
yang
dilakukan
dalam
putusan
No.
18/PDT.G.S/2023/PN-MDN ialah prestasi yang tidak dilakukan sama sekali, serta
akibat hukum terhadap gugatan wanprestasi antara yayasan sekolah swasta
Pineapple Premier School dan Riris Sitompul terkait putusan No.
18/PDT.G.S/2023/PN-MDN