MUHAMMAD, ARDIANSYAH HARAHAP
(UMSU, 2025-08-29)
Indonesia disebut sebagai negara hukum (rechstaat) berdasarkan ketentuan
pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; “Negara Indonesia
Adalah Negara Hukum”, yang mengacu pada prinsip rule of law, dengan ...