Abstract:
Perjanjian sewa menyewa lahan dan bangunan merupakan salah satu
bentuk perjanjian yang banyak digunakan dalam kegiatan usaha,
khususnya oleh badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas. Dalam
praktiknya, perjanjian tersebut sering menimbulkan permasalahan hukum
akibat kurang jelasnya perumusan klausul, sehingga berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa di kemudian hari.
Permasalahan ini juga ditemukan dalam perjanjian antara PT. Indobaja
Primamurni dengan PT. Indospring Tbk, terutama terkait bentuk dan isi
perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian
sengketa apabila terjadi wanprestasi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data
yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan mengenai
kesesuaian perjanjian dengan ketentuan KUHPerdata.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa
antara PT. Indobaja Primamurni dan PT. Indospring Tbk pada prinsipnya
telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata. Namun, masih terdapat beberapa klausul yang belum
dirumuskan secara rinci dan tegas, khususnya mengenai kondisi objek
sewa, batasan penggunaan lahan dan bangunan, serta mekanisme
penyelesaian sengketa. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan
perbedaan penafsiran dan risiko wanprestasi. Oleh karena itu, diperlukan
perumusan klausul yang lebih lengkap, jelas, dan sistematis guna
menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak dan kewajiban para
pihak dalam perjanjian sewa menyewa lahan dan bangunan.