Abstract:
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga dan memberikan kepastian
hukum bagi suami, istri, serta anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Namun,
masih terdapat anak yang lahir di luar perkawinan tanpa pengakuan ayah biologis,
sehingga menimbulkan persoalan mengenai status keperdataan dan pemenuhan
hak-haknya. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang membatasi hubungan perdata anak luar kawin hanya
dengan ibu dan keluarga ibunya dinilai belum sepenuhnya memberikan
perlindungan hukum yang adil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU
VIII/2010 kemudian membuka kemungkinan adanya hubungan perdata antara
anak luar kawin dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan melalui tes
DNA (Deoxyribo Nucleic Acid). Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengkaji
pengaturan hukum anak luar kawin, perlindungan hukum bagi anak luar kawin
tanpa pengakuan ayah biologis pasca tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) serta
hak-hak anak luar kawin.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan
pendekatan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder yaitu
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder tersier serta pengumpulan data melalui
studi kepustakaan dengan dianalisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, anak sebagai subjek hukum memiliki hak
hak fundamental yang wajib dijamin dan dilindungi secara setara tanpa
pembedaan, termasuk bagi anak yang dilahirkan di luar ikatan perkawinan. Dalam
hukum perdata, kedudukan anak dipengaruhi oleh keabsahan perkawinan orang
tuanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal
43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan membatasi hubungan keperdataan anak
luar kawin hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga berdampak pada tidak
terpenuhinya hak anak terhadap ayah biologisnya. Pembatasan ini menimbulkan
persoalan keadilan karena anak tidak dapat dipersalahkan atas status kelahirannya.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, hukum
memberikan perluasan hubungan perdata antara anak luar kawin dan ayah
biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah melalui tes DNA
(Deoxyribo Nucleic Acid). Penggunaan tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid)
sebagai alat bukti memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar
pembebanan kewajiban hukum ayah biologis dalam pemenuhan hak-hak anak,
sehingga mencerminkan perlindungan hukum yang lebih adil dan berorientasi
pada kepentingan terbaik bagi anak.
awin; Hukum Perdata; Ayah
Biologis; DNA (Deoxyribo Nucleic Acid).