Abstract:
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang
berwenang membuat akta autentik terkait hak atas tanah dan satuan rumah susun.
Dalam menjalankan tugasnya, PPAT terikat kewajiban kerahasiaan jabatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Namun
demikian, akta-akta yang dibuat oleh PPAT kerap terseret dalam permasalahan
hukum pidana, sehingga PPAT berpotensi dipanggil dalam proses penyidikan.
Terdapat konflik norma antara kewajiban kerahasiaan jabatan PPAT dengan
tuntutan penyidik untuk memperoleh keterangan, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam praktik penyidikan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat penelitian
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang
undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach),
dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, status PPAT dalam tahap
penyidikan dapat berkedudukan sebagai saksi, saksi ahli, maupun tersangka
bergantung pada derajat keterlibatannya dalam tindak pidana yang berkaitan
dengan akta yang dibuatnya. Penetapan tersangka terhadap PPAT harus didasarkan
pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Kedua, proses pemeriksaan
penyidikan terhadap PPAT harus memperhatikan prinsip due process of law dan
menghormati hak-hak PPAT sebagai pejabat umum. Ketiga, kendala dalam
pemeriksaan PPAT meliputi aspek yuridis berupa benturan kewajiban kerahasiaan
jabatan dengan tuntutan penyidikan, aspek teknis berupa keterbatasan pemahaman
penyidik terhadap teknis pembuatan akta, serta aspek praktis seperti keterbatasan
waktu dan anggaran dalam proses penyidikan yang melibatkan PPAT.