Abstract:
Kebisingan sebagai bentuk polusi suara merupakan fenomena umum di
kawasan perkotaan padat penduduk, khususnya akibat aktivitas usaha seperti kafe
yang menimbulkan keluhan masyarakat sekitar. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2021 tentang Ketertiban Umum secara jelas mengatur pengendalian gangguan
perlindungan masyarakat, termasuk gangguan dari kegiatan komersial, dengan
ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
Penelitian ini bersifat hukum normatif dengan pendekatan deskriptif,
mengandalkan studi pustaka untuk menganalisis data sekunder dari literatur seperti
buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum Islam
termasuk Al-Qur'an dan Hadist. Sumber data meliputi bahan primer, sekunder, dan
tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui metode offline dan online. Analisis
data bersifat kualitatif, dengan pemaparan informasi yang komprehensif,
terstruktur, tepat, dan jelas guna memperoleh kesimpulan yang sesuai dengan
permasalahan penelitian.
Perkembangan pesat usaha kafe di Kota Medan mendorong perekonomian
dan interaksi sosial, tetapi sering menimbulkan gangguan umum seperti gangguan,
keramaian, pelanggaran jam operasional, masalah lalu lintas, limbah, dan
kriminalitas, yang memerlukan pengawasan ketat pemerintah daerah. Penerapan
sanksi pidana (Pasal 503 KUHP lama dan Pasal 265 UU No. 1/2023 KUHP baru)
serta administratif seperti pencabutan izin menjadi instrumen perlindungan
ketenteraman masyarakat, dilengkapi upaya preventif (pengawasan perizinan,
sosialisasi, pelatihan) dan represif (penegakan hukum) untuk menciptakan
keseimbangan antara kegiatan usaha dan kenyamanan warga.