Abstract:
Ketidakpatuhan konsumen atau pelaku usaha terhadap keputusan dari Lembaga
Alternatif Penyelesain Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen juga menjadi kendala dalam penyelesaian sengketa yang harus
direspon dengan mekanisme hukum yang ada. Keadaan seperti ini pada akhirnya dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakpercayaan dari konsumen dan pelaku
usaha, karena. bingung dalam menentukan pilihan mana yang seharusnya. dijadikan
acuan dalam penyelesaian sengketa mereka.
Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan yuridis normatif adalah metode
penelitian hukum yang fokus pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum,
doktrin, dan teori hukum untuk menelaah dan menganalisis hukum sebagai sebuah
sistemn norma, dimana untuk mengetahui bagaimana efektifitas, kendala dan tantangan
serta mekanisme penyelesaian nya.
Hasil kesimpulan dari efektifutas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut
ialah terdapat tantangan, seperti kurangnya sosialisasi mengenai keberadaan dan fungsi
BPSK, serta keterbatasan sumber daya yang mempengaruhi kapasitas lembaga dalam
menangani sengketa. Secara keseluruhan, BPSK di Kota Medan dapat dianggap efektif
sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa, meskipun perlu adanya peningkatan
dalam aspek sosialisasi dan sumber daya untuk meningkatkan kinerjanya.