Abstract:
Penelantaran tanah di Indonesia merupakan permasalahan serius yang
bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diamanatkan Pasal 6
UUPA dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Data BPN mencatat sekitar 1,2 juta hektare
lahan terindikasi terlantar hingga akhir tahun 2021. Untuk menangani permasalahan
ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan
Kawasan dan Tanah Terlantar yang kemudian di revisi menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut masih menimbulkan
pertanyaan mengenai kejelasan parameter kesengajaan penelantaran dan
perlindungan hukum bagi pemegang hak yang beritikad baik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat
deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan adalah
data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan
melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif dengan metode deduksi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan hukum
pertanahan Indonesia tentang penghapusan hak atas tanah terlantar telah tersusun
secara hierarkis mulai dari UUD 1945, UUPA (Pasal 27, 34, dan 40), PP Nomor 20
Tahun 2021, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, yang semuanya
berpijak pada prinsip fungsi sosial tanah, meskipun parameter kesengajaan
penelantaran belum dirumuskan secara objektif. Kedua, mekanisme penghapusan
hak atas tanah terlantar terdiri dari lima tahapan berurutan yaitu identifikasi,
penilaian oleh Panitia Pemeriksa Tanah Terlantar, pemberian tiga surat peringatan
bertahap, penetapan melalui SK Penetapan Tanah Terlantar, dan pendayagunaan
dalam kerangka reforma agraria, namun efektivitasnya masih terkendala proses
yang panjang dan lemahnya koordinasi lintas sektoral. Ketiga, pemegang hak
memiliki instrumen perlindungan hukum berupa keberatan administratif, gugatan
ke PTUN dalam tenggang 90 hari, gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365
KUHPerdata, serta mediasi yang difasilitasi Kantor Pertanahan, dengan landasan
kuat bagi pemegang hak yang dapat membuktikan itikad baik sebagaimana
ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 229 K/TUN/2021.