HUSEIN HARAHAP, SADDAM
(2018-09-13)
Pengertian pendaftaran tanah menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 PP No. 24 Tahun 1997 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, ...