Abstract:
Salah satu tujuan dilakukannya kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan
oleh pemerintah termasuk pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu untuk
menciptakan kepastian dan perlindungan hukum diantaranya kepastian hukum
atas objek bidang tanah. Penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam rangka
pendaftaran tanah sistematis lengkap menjadi hal yang penting untuk dikaji dalam
upaya mewujudkan kepastian hukum terhadap objek bidang tanah yang bertujuan
untuk menghindari terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan
dikemudian hari.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan
menggunakan data primer yang diproleh dari penelitian lapangan dengan metode
wawancara kepada pihak Kantor Pertanahan Kota Medan, dan data skunder yang
diperoleh dengan metode studi kepustakaan. Fokus permasalahan yang diteliti
yaitu; 1). Bagaimana pengaturan hukum tentang pengaturan hukum tentang asas
kontradiktur delimitasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap?; 2).
Bagaimana penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam rangka Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap pada Kantor Pertanahan Kota Medan?; dan 3). Apa
akibat hukum tidak telaksananya penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam
rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada Kantor Pertanahan Kota
Medan?
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 1). Pengaturan hukum asas
kontradiktur delimitasi merujuk pada Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan
Bidang Tanah Sistematis Lengkap Nomor 01/Juknis-300.01.01/II/2019 tanggal 1
Februari 2019 dan Pasal 17, 18 dan 19 PP No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 19
PMNA/Ka.BPN No. 3 Tahun 1997; 2). Asas kontradiktur delimitasi dalam rangka
pendaftaran tanah sistematis lengkap pada tahun 2019 telah diterapkan secara
konsisten dan konsekuen oleh Kantor Pertanahan Kota Medan; 3).Akibat hukum
dari tidak terlaksananya penerapan asas kontradiktur delimitasi dalam rangka
pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan
Kota Medan adalah tidak terciptanya jaminan kepastian hukum sertifikat hak atas
tanah yang dihasilkan terutama jaminan kepastian hukum terkait objek haknya.