Abstract:
Notaris sebagai pejabat umum yang diatur dalam undang-undang memiliki tanggung jawab terhadap setiap akta yang dibuatnya, jika akta tersebut mengandung cacat hukum dan menimbulkan sengketa ke pengadilan. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/PDT.G/2015/PN.MDN, Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat Notaris dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Majelis Hakim karena isinya dinilai menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini ialah apa saja alasan yuridis yang digunakan pengadilan untuk menyatakan batal demi hukum suatu akta Notaris, bagaimana akibat hukum pembatalan akta Notaris oleh pengadilan, bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui alasan yuridis yang digunakan pengadilan untuk menyatakan batal demi hukum suatu akta Notaris, untuk mengetahui akibat hukum pembatalan akta Notaris oleh pengadilan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Alasan yuridis pengadilan untuk menyatakan batal demi hukum suatu akta Notaris adalah jika akta Notaris tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif dalam suatu perjanjian. Akibat hukum pembatalan akta Notaris oleh pengadilan yaitu berubahnya status dan kekuatan pembuktian suatu akta Notaris sebagai akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi. Penelitian ini menyarankan agar Hakim harus membuat keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan akta Notaris. Setiap akta yang dibuat Notaris harus memenuhi persyaratan materil dan formil. Notaris harus siap dan bertanggungjawab terhadap setiap produk akta yang dibuatnya, baik secara perdata, pidana dan administrasi.