Abstract:
Merek merupakan salah satu hak yang diakui oleh negara Indonesia dan
bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Hal yang sering terjadi dalam persoalan
merek ini ialah ada pihak-pihak yang mendaftarkan atau menggunakan merek
orang lain yang terlebih dahulu telah didaftarkan sebelumnya. Padahal
berdasarkan Pasal 21 ayat (3) menyebutkan Merek tidak dapat didaftar atas dasar
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Atas dasar
persoalan itulah peneliti tertarik mengkaji persoalan merek terdaftar ini. Tujuan
Penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi proses pendaftaran hak
merek yang didasarkan pada prinsip itikad baik, untuk mengetahui perlindungan
hukum bagi pemegang hak merek dikaitkan dengan prinsip itikad baik, serta
tanggungjawab Pemerintah atas pendaftaran hak merek tersebut.
Metode penelitian, jenis penelitian ini ialah yuridis normatif, penelitian
bersifat deskriptif, yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data dengan studi kepustakaan/studi dokumentasi. Penelitian ini
menggunakan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses pendaftaran hak
merek yang didasarkan pada prinsip itikad baik awalnya melalui pemenuhan
kaidah pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Merek, selanjutnya baru mulai dari
permohonan, pemeriksaan, dan pengumuman dan pada akhirnya memenuhi
syarat-syarat administratif dan pemeriksaan substantif, sehingga pemohon merek
tersebut dinyatakan layak sebagai pemegang merek yang sah, dan mendapatkan
sertifikat dan terdaftar di Daftar Umum Pemegan Merek. Perlindungan hukum
bagi pemegang hak merek dikaitkan dengan prinsip itikad baik dapat diliihat dari
berbagai aspek dari perlindungan hukum itu sendiri baik itu dari sisi tujuan/fungsi
hukum pemegang hak merek, hubungan prinsip-prinsip yang melekat di dalam
hak kekayan intelektual dengan kepastian perlindungan dan dari sisi pemberian
sanksi kepada pelaku pelanggaran hak merek terdaftar. Pertangungjawaban
Pemerintah dikaitkan dengan prinsip itikad baik dalam proses pendaftaran hak
merek dapat dilihat dari sebelum merek itu didaftarkan atau masih dalam proses
sesuai Pasal 21 dan Pasal 23 dan juga dari sisi hak merek tersebut sudah terdaftar
yang dapat Pemerintah melalui Menteri memperkarsai pengahapusan merek
sesuai Pasal 72. Selanjutnya tanggungjawab Pemerintah dapat dimintakan melalui
Pengadilan Niaga sesuai Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016, pada umumnya tanggungjawab itu dalam bentuk pembatalan sertifikat
merek, namun dapat pula dimintakan ganti rugi kepada Pengadilan.