Abstract:
Jual beli tanah kavelingan tanpa bukti kepemilikan berupa sertifikat
tanah, merupakan masalah pelik yang sering menjadi sumber konflik
masyarakat saat ini. Ada yang melakukan transaksi jual beli tanah berdasarkan
kesepakatan lisan saja antara penjual dan pembeli, bahkan ada orang yang
berani menjual tanah yang sudah dijualnya, atau disebut jual di atas jual.
Selanjutnya di kemudian hari muncul masalah, tanah yang dijual atau dibeli itu
digugat keabsahannya. Ada yang kemudian diselesaikan secara musyawarah,
ada yang dibawa ke pengadilan, adapula lewat jalan pintas pertikaian.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana
keabsahan terhadap perjanjian jual beli tanah kaveling yang belum bersertifikat
dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah, pelaksanaan perjanjian jual beli tanah kaveling yang belum
bersertifikat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang
Pokok-Pokok Agraria, dan perlindungan hukum terhadap pembeli tanah terkait
jual beli tanah kaveling yang belum bersertifikat?
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder
sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data
pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data kualitatif.
Keabsahan terhadap perjanjian jual beli tanah kaveling yang belum
bersertifikat adalah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata Jo Pasal 1458 KUH
Perdata. Jika perjanjian jual beli dilaksanakan di bawah tangan maka
keabsahannya bersifat di bawah tangan, dan jika perjanjian jual beli nya
dilakukan di hadapan notaris maka perjanjian jual beli tersebut di buat dalam
bentuk akta otentik yang di buat dalam akta pelepasan hak dengan ganti rugi.
Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah kaveling yang belum bersertifikat alam
hal surat tersebut tidak dapat diserahkan maka notaris wajib menolak membuat
akta pemindahan hak atas tanah tersebut termasuk hak milik atas tanah yang
akan dialihkan tersebut. Apabila pemegang hak tidak dapat menyediakan bukti
kepemilikan tanahnya baik berupa bukti tertulis maupun bentuk lain yang dapat
dipercaya, maka pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan
kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik tanah.
Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah terkait jual beli tanah kaveling
yang belum bersertifikat ialah dengan terlebih dahulu memeriksa keberadaan
bukti kepemilikan hak atas tanah atau bangunan yang menjadi obyek
perjanjian. Pihak pembeli pun dapat meminta kepada penjual dapat menjamin
bahwa objek perjanjian bebas dari tuntutan, gugatan maupun sitaan maka
tanggung jawab berada di pihak penjual.