Abstract:
Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217/Pdt.G/2017/PN.Mlg., yang telah
berkekuatan hukum tetap. Seorang Nasabah “S” selaku Tergugat dalam putusan ini
menjadi Nasabah dari Bank Muamalat Kantor Cabang Malang selaku Turut Tergugat.
Nasabah “S” mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan akad murabahah untuk
pembelian objek tanah dan bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- berdasarkan
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 948, 949, dan 950 An. Kwee Indrayani (milik
Penggugat). Tergugat membeli objek tanah dan bangunan tersebut dari Penggugat
berinisial HS, PS, RS, dan BS selaku pemilik objek tanah dan bangunan tersebut.
Objek tanah dan bangunan tersebut menjadi jaminan atas pembiayaan yang diberikan
oleh bank sehingga dibebani Hak Tanggungan oleh Bank Muamalat. Proses jual beli
antara Para Penguggat dan Tergugat belum selesai. Masih terdapat dokumen yang
diperlukan, yaitu: Penetapan Pengadilan tentang Perwalian dan Ijin Menjual An.
Salah satu Penggugat (karena salah satu Penggugat sebagai pemilik tanah masih di
bawah umur) yang belum dilengkapi. Selain itu, ternyata SHM telah diserahkan
kepada Tergugat oleh Notaris IGM tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada
Penggugat selaku pemilik SHM tersebut. Atas dasar hal tersebut, majelis hakim
menyatakan dalam amar putusan, salah satunya yaitu menyatakan “batal demi
hukum” dan “tidak bernilai hukum” Akta Jual Beli Bangunan dan Pelepasan Hak
Atas Tanah. Adapun permasalahan yang timbul, yaitu: Kepastian hukum pengalihan
hak atas tanah milik anak; Akibat hukum pengalihan hak atas tanah milik anak tanpa
persetujuan penetapan perwalian anak dari pengadilan; dan pengalihan hak atas tanah
milik anak di bawah umur tanpa persetujuan penetapan perwalian anak dari
pengadilan pada Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217/Pdt.G/2017/PN.Mlg.
Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Jenis penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif analisis. Data
bersumber dari data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi
kepustakaan (library research) dengan alat pengumpulan data studi dokumen
(document study). Analisis data kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara
induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan hukum pengalihan hak atas
tanah milik anak diatur dalam Pasal 393 KUH.Perdata; Akibat hukum pengalihan hak
atas tanah milik anak tanpa persetujuan penetapan perwalian anak dari pengadilan
menyebabkan pengalihan hak atas tanah menjadi cacat hukum, sehingga dapat
dibatalkan; dan pengalihan hak atas tanah milik anak tanpa persetujuan penetapan
perwalian anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang No. 217 tersebut telah
terdapat pertimbangan dan konstruksi hukum yang jelas sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.