Abstract:
Salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh notaris adalah berupa
akta pendirian yayasan. Pada praktiknya saat ini sudah banyak terjadi akta
yang dibuat oleh notaris khususnya akta-akta pendirian yayasan yang di jadikan
sebagai alat bukti otentik dipersoalkan di pengadilan atau notarisnya langsung
dipanggil untuk dijadikan saksi bahkan seorang notaris digugat atau dituntut di
muka pengadilan. Penyebab permasalahan bisa timbul secara langsung akibat
kelalaian notaris, juga bisa timbul secara tidak langsung dalam hal dilakukan
oleh orang lain.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini, yakni bagaimana
peranan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pendirian yayasan
di tinjau menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris, ketentuan pembuatan akta pendirian yayasan menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dan aturan
pelaksananya, dan hambatan dan kendala dalam pendirian yayasan yang
terjadi saat ini.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian
ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif
analitis, dimana penelitian hukum normatif ini menggunakan data sekunder
sebagai data utama dan juga menggunakan data primer sebagai data
pelengkap dengan munggunakan teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi kepustakaan (library reseacrh), serta analisis data kualitatif.
Peranan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pendirian
yayasan di tinjau menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris adalah sebagai pihak yang menjembatani hubungan hukum antara para
pihak dalam bentuk akta tertulis dengan format tertentu yang merupakan suatu
akta otentik. Peranan notaris dalam hal ini adalah memberikan pelayanan
kepada masyarakat yang akan mendirikan sebuah yayasan serta untuk
menciptakan suatu alat bukti otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian
sempurna terhadap yayasan yang akan didirikan tersebut. Ketentuan
pembuatan akta pendirian yayasan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2004 Tentang Yayasan dan aturan pelaksananya yaitu yayasan
harus didirikan dengan akta notaris yang oleh beberapa orang pendiri yang
datang ke hadapan notaris menjelaskan maksud dan tujuannya untuk
mendirikan yayasan, dimana pendiri tidak lagi terlibat langsung sebagai
pengurus akan tetapi menjadi pembina yayasan. Hambatan dan kendala dalam
pendirian yayasan yang terjadi saat ini yaitu munculnya konflik yayasan,
dimana pada saat ini banyak sekali yayasan yang sedang berkonflik, baik
konflik internal maupun eksternal. Terdapat juga kerugian bagi pihak ketiga,
yang mana konflik tentunya akan membawa dampak buruk bagi siapapun.