NAWANG KENCANA, GALUH
(2022-06-29)
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana
berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang
melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain ...