Abstract:
Di Indonesia, dalam pelaksanaan hukuman ataupun pidana terhadap
pelaku kasus penganiayaan oleh para penegak hukum lebih cenderung memproses
pidananya dengan menjerat dan menghukum memasukkan pelaku ke dalam
penjara penjara tanpa melihat bagaimana sebab kasus penganiayaan tersebut bisa
terjadi, yang mana para penegak hukum dapat bisa melakukan upaya restorative
justice dengan mediasi menjembatani (menengahi) para pihak antara pelaku
terhadap korban tanpa harus melakukan proses hukum pidana akan tetapi dengan
memberi sanksi/hukuman ganti rugi atau biaya pengobatan yang telah diderita
oleh korban. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang dibahas antara
lain: Bentuk tindak pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice pada
tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang, faktor-faktor penghambat dalam
penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui penerapan restorative justice
pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan penerapan restorative justice
penyelesaian tindak pidana penganiayaan pada tingkat Kejaksaan Negeri Deli
Serdang.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah
deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang
bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder
dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat
pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa
dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian, Pertama, Bentuk tindak pidana penganiayaan dalam
penerapan restorative justice pada tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah
bentuk tindak pidana penganiayaan yang dapat diterapkam penyelesaian secara
restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, antara lain: penganiayaan
ringan, penganiayaan terhadap pelaku anak, penganiayaan yang pelakunya dan
korbannya mempunyai hubungan emosional. Kedua, Faktor-faktor penghambat
dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui penerapan restorative
justice pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah dipengaruhi 3 (tiga) faktor,
yaitu: faktor penegak hukum, faktor substansi hukum, dan faktor budaya. Ketiga,
Penerapan restorative justice penyelesaian tindak pidana penganiayaan pada
tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan
No. 15 Tahun 2020. Melalui Peraturan Kejaksaan tersebut bahwa kewenangan
Penuntut Umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum dengan alasan
telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process).
Syarat, tata cara, serta mekanisme upaya perdamaian dalam penghentian
penuntutan berdasarkan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang
diatur Peraturan Kejaksaan No. 15 tahun 2020.