Abstract:
Pembuktian merupakan hal yang terpenting dalam penegakan hukum pidana.
Dalam Penegakan Hukum Pidana, beban pembuktian ada pada Jaksa selaku Penuntut
Umum. Adanya penjatuhan putusan bebas dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor:
711/K.Pid/2022 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkajene Nomor
76/Pid.B /2021/PN Pkj menunjukkan adanya kegagalan Jaksa Penuntut Umum dalam
melakukan pembuktian.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian
ini adalah bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian
kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data
yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu analisis data kualitatif.
Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini diantaranya, Kesatu
Pertimbangan Hakim dalam putusan Nomor: 76/Pid.B/2021/PN.Pkj yang menjatuhkan
putusan bebas dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama
diantaranya, kurangnya alat bukti berupa saksi yang menerangkan terdakwa II
Khaerun melakukan penganiayaan terhadap korban ABDUL RAHIM, selain itu tidak
adanya bukti petunjuk yang menunjukkan kesesuaian antara keterangan para saksi dan
keterangan para tersangka. Kedua, Terdapat kegagalan penuntut umum dalam
membuktian unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap
terdakwa II KHAERUN, selain itu, Jaksa keliru tidak menghubungkan Pasal 52
KUHPidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dimana terdakwa merupakan anggota
Kepolisian Republik Indonesia dan pada saat melakukan tindak pidana menggunakan
Pakaian Dinas Harian. Ketiga, Strategi penuntut umum untuk menghindari terjadinya
penjatuhan putusan bebas dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama sama agar meneliti berkas perkara secara teliti, cermat dan hati-hati yang menerangkan
keterlibatan masing-masing terdakwa dalam melakukan penganiayaan secara bersama sama terkait unsur-unsur tindak pidana dan alat bukti yang diuraikan penyidik Pada
tahap pra-penuntutan. Selain itu, pada tahap penuntutan, Jaksa harus menggali
keterlibatan serta peran yang dilakukan oleh para terdakwa.