Abstract:
Tindakan korupsi di sektor swasta yang diatur di dalam UNCAC
contohnya adalah tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah (illicit
enrichment- kekayaan yang diperoleh dari cara tidak wajar), penggelapan
kekayaan di sektor swasta, penyuapan di sektor swasta, dan perdagangan
pengaruh. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah; bagaimana pengaturan
hukum mengenai suap di sektor swasta menurut United Nations Convention
Against Corruption (UNCAC) dan peraturan perundang-undangan di Indonesia,
bagaimana faktor-faktor terjadinya suap sebagai tindak pidana korupsi di sektor
swasta, bagaimana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di
Indonesia menurut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode
pendekatan hukum normatif (yuridisnormatif) dilakukan dengan cara studi
kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan, yang menjadi pisau
analisis dalam penelitian ini ialah teori penegakan hukum, teori
pertanggungjawaban pidana dan teori pencegahan kejahatan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Isi dari United Nations
Convention against Corruption (UNCAC) memberikan penjelasan mengenai suap
pada sektor publik dan swasta. Dalam hal sektor swasta dijelaskan dalam Pasal
12, 15 dan Pasal 21 United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
UUD 1945 NKRI, yaitu pada Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, “Negara
Indonesia adalah negara hukum”, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dala
Pasal 209 ayat (1), Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana
Suap, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suap
sebagai bagian dari perbuatan Fraud merupakan kejahatan yang sering terjadi
pada organisasi baik pemerintah maupun pihak swasta dalam kegiatan tertentu.
Kecurangan dalam bentuk suap tersebut disebabkan beberapa unsur antara lain;
Tekanan (Pressure) Tekanan (pressure) merupakan dorongan untuk melakukan
kecurangan (Fraud) pada karyawan (employee Fraud) dan oleh manajer
(management Fraud) dan dorongan, Kesempatan (Opportunity;. Perlu adanya
pemahaman dari aparat penegak hukum bahwa pemaknaan suap sektor swasta di
Indonesia adalah tindakan suap sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang
Tindak Pidana Suap dimana Undang-undang tersebut dapat digunakan untuk
menjerat pelaku suap di sektor swasta