Aswiriansyah, Guruh
(2017-03-20)
Pasal 19 UUPK ditentukan, bahwa pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen
akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan.
Ganti ...