Abstract:
Tanggung jawab merupakan sesuatu yang lahir dari adanya hak dan
kewajiban. Profesi dokter adalah suatu pekerjaan dokter yang dilaksanakan
berdasarkan keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang
berjenjang yang bersifat melayani masyarakat. Dokter muda merupakan seorang
lulusan sarjana kedokteran yang melakukan pendidikan profesi di rumah sakit
untuk mendapatkan gelar dokter. Pada dasarnya dokter muda tidak dibenarkan
untuk melakukan tindakan medis secara mandiri bilamana tidak mendapat
persetujuan dan perintah serta pengawasan langsung oleh supervisior. Hal ini
tentunya sering kali berbeda dengan kenyataan di lapangan dimana terdapat
dokter muda yang melakukan pelayanan kesehatan tanpa pengawasan langsung
oleh supervisior. Hal ini tentunya menimbulkan tanda tanya terhadap bentuk
pertanggungjawban dokter muda apabila melakukan kelalaian atau kesalahan
dalam melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap pasien dan pihak mana yang
ikut bertanggung jawab akibat kelalaian dokter muda.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif
dengan pendekatan terhadap asas hukum yang diambil dari data primer dengan
melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa hubungan hukum dokter
muda dengan pihak rumah sakit tempat dokter muda melakukan pendidikan
profesi hanya sebatas mahasiswa pendidikan bukan termasuk tenaga kesehatan di
rumah sakit. Dasar hukum hubungan dokter muda dengan rumah sakit ialah
didasarkan pada perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pihak fakultas
kedokteran dengan rumah sakit. Dokter muda selama melakukan pendidikan
profesi di rumah sakit dibimbing oleh supervisior. Adapun bentuk
pertanggungjawaban keperdataan dokter muda apabila melakukan kesalahan
terhadap pasien ialah berupa ganti rugi terhadap pasien. Rumah sakit ikut
bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan dokter muda selama
kesalahan tersebut merupakan instruksi dari supervisiornya bukan atas inisiatif
mandiri dokter muda. Bentuk pertanggungjawaban rumah sakit ialah dengan ikut
serta dalam ganti rugi.