Abstract:
Covernote biasanya dikeluarkan oleh notaris disebabkan karena notaris
belum menyelesaikan pekerjaannya yang berkaitan dengan persyaratan yang
belum dipenuhi oleh para pihak untuk menerbitkan sebuah akta. Seperti pihak
yang membuat akta tersebut ingin menggunakan akta untuk melakukan pengajuan
permohonan kredit, akan tetapi akta tersebut belum diselesaikan oleh notaris,
maka mengatasi hal tersebut umumnya notaris menyelesaikan melalui pembuatan
covernote.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum covernote
yang dibuat oleh notaris sebagai pengganti jaminan atas hutang, untuk mengetahui
peranan notaris terhadap covernote yang dibuatnya sebagai pengganti jaminan
atas hutang, dan untuk mengetahui tanggung jawab notaris terhadap covernote
yang dibaut sebagai pengganti jaminan atas hutang. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha
mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa
memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini
menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kekuatan hukum covernote
yang dibuat notaris dalam pemberian kredit oleh bank merupakan Covernote
hanya merupakan surat dibawah tangan yang dibuat oleh notaris, yang nilai
pembuktiannya tidak sempurna dan sama nilainya dengan surat-surat lain, jika
notaris mengeluarkan surat semacam covernote yang seakan-akan mempunyai
kekuatan pembuktian seperti akta, hal tersebut sudah diluar wewenang notaris.
Covernote dikeluarkan notaris karena proses pengikatan Hak Tanggungan
memerlukan waktu yang cukup dan tentunya butuh peganggan sementara sebelum
jaminan yang telah dipasang Hak Tanggungan diterima oleh bank. Serta
Tanggung jawab Notaris terhadap covernote yang dibuat dalam pemberian kredit
oleh bank terbatas hanya pada covernote yang dibuat oleh Notaris tersebut sudah
habis masa berlakunya. Masa berlaku covernote tersebut pada saat sertifikat para
pihak yang dibuat oleh notaris telah selesai.