Abstract:
Proses pelaksanaan perwalian anak pada panti asuhan belum sesuai
dengan peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu dengan
adanya penetapan dari hakim (pengadilan). Berdasarkan penelitian yang dilakukan
penulis di salah satu yayasan panti asuhan Al-Jamiyatul Washliyah di kota
Medan, peralihan kekuasaan dari orang tua kepada panti asuhan terjadi secara
langsung dengan adanya penyerahan anak tanpa adanya suatu putusan hakim
ataupun akta notaris yang dapat menjadi bukti hak atas perwalian anak oleh panti
asuhan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kekuatan hukum Panti
Asuhan sebagai Wali, untuk menjelaskan tanggung jawab Panti Asuhan AlJamiyatul Wasliyah sebagai wali terhadap anak asuhnya, dan untuk menjelaskan
perlindungan hukum terhadap anak asuh di Panti Asuhan Al-Jamiyatul Wasliyah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif,
menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau
pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier,
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Yayasan Panti Asuhan boleh
menjadi wali bagi anak-anak asuhnya di mana keabsahan perbuatan hukum
yayasan panti asuhan sebagai wali bergantung pada penetapan Pengadilan yang
menunjuknya sebagai wali. Penunjukan yayasan panti asuhan sebagai wali harus
ditetapkan oleh hakim Pengadilan Negeri atau Agama setempat sesuai dengan
kedudukan yayasan panti asuhan tersebut. Tanggung jawab hukum yayasan panti
asuhan sebagai wali adalah sama dengan wali lain yang telah diatur di dalam
perundang-undangan, dimana setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan
dan pendidikan terhadap pribadi anak dan mengurus harta kekayaannya serta
harus mewakilinya dalam melakukan perbuatan hukum. Serta hak-hak anak
setelah adanya perwalian di Panti Asuhan ialah setiap anak yang diangkat berhak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak, mendapat jaminan kesehatan yang
diberikan si wali, berhak menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang
dianutnya, berhak bersosialisasi, mengemukakan pendapat dan berhak
mendapatkan kehidupannya yang lebih baik selama ia tinggal di panti asuhan.