Abstract:
Di era globalisasi, manusia selalu berdampingan dengan perkembangan
dunia teknologi informatika. Bentuk perkembangan tersebut dapat dilihat dari
banyak nya pengguna telepon genggam dan perusahaan yang bergerak dibidang
provider operator serta pelaku usaha dalam mempromosikan barangnya
menggunakan perkembangan teknologi tersebut. Salah satunya melalui iklan yang
dilakukan oleh PT. Excelcomindo. Dalam memproduksi iklan, pelaku usaha harus
menaati peraturan-peraturan yang berkaitan dengan periklanan. Tujuan penelitian
ini untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan kerugian, mengkaji bentuk
perlindungan hukum, serta bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap
konsumen atas kerugian terhadap iklan yang menyesatkan berdasarkan analisa
putusan Nomor 01K/Per.Kons/2007.
Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan jenis pendekatan kasus (Case Approach). Jenis pendekatan kasus yaitu
dengan mempelajari penerapan norma serta kaidah hukum dalam praktek hukum.
Faktor-faktor yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen atas iklan
yang menyesatkan ada beberapa yaitu faktor konsumen seperti kurang kritisnya
terhadap barang yang ditawarkan penjual, faktor pelaku usaha kurang rendahnya
pemahaman pelaku usaha periklanan terhadap dampak akibat iklan yang
menyesatkan. Bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pelaku usaha terhadap
konsumen berupa dalam bentuk Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Perdata,
Hukum Administrasi, dan Hukum Pidana. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap
kerugian konsumen atas iklan yang menyesatkanberdasarkan analisa putusan
Nomor 01 K/Per.Kons/2007 adalah tanggung jawab yang dilakukan pelaku usaha
terhadap konsumen yaitu dengan cara mengganti kerugian. Tuntutan tersebut
berdasarkan perbuatan melawan hukum. Hal ini telah dibuktikan dengan
terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan,
kerugian, serta adanya hubungan kasusal antara perbuatan dengan kerugian.