Abstract:
Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah sebuah bentuk
pengakuan yang melegitimasi posisi dan kedudukan desa dan komunitasnya
berdasarkan hak asal usulnya sekaligus mendorong perubahan desa sebagai
sebuah identitas ke arah kemajuan. Walau demikian kehadiran Undang-Undang
Desa disatu sisi menjadi suatu harapan tetapi sisi lain menjadi sebuah tantangan
yang mesti dibangun dalam sebua sinergritas yang kolaboratif antar elemen
masyarakat guna mencapai visi dan misi kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat. Kabupaten Batubara sendiri termasuk daerah potensial untuk
berkembang menjadi daerah industri. Di Desa Pahang Kecamatan Talawi
Kabupaten Batubara memiliki hak otonomi kemandirian desa. Berangkat dari
gambaran singkat tersebut di atas, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
memiliki sejumlah prospek yang cukup inspiratif sekaligus reflektif dalam
menjawabi mimpi dari visi dan misinya baik diranah konseptual maupu praktis
implementasinya. Oleh karena itu penulis tertarik mengangkat suatu judul
penelitian: “Tanggung Jawab Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Otonomi
Kemandrian Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara”.
Tujuan peneltian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan otonomi
kemandirian desa dalam sistem pemrintahan Desa Pahang Kecamatan Talawi
Kabupaten Batubara; untuk mengetahui tanggung jawab kepala desa dalam
pelaksanaan otonomi kemandirian Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten
Batubara; untuk megetahui kendala dan upaya pelaksanaan otonomi kemandirian
Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Meteode penelitian yang
digunakan terdiri dari sifat penelitian yuridis empiris, sumber data primer dari
kantor kepala desa Pahang Kecaamtan Talawi Kabupaten Batubara.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan otonomi
kemandirian desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara berdasarkan
kewenangan hak asal usul desa dan kewenangan skala lokal desa telah
melaksanakan otonomi kemandirian desa dibidang perekonomian masyarakat dan
pemebrdayaan sumber daya manusia desa Pahang. Tanggung jawab kepala Desa
Pahang dalam pelaksanaan otonomi kemandirian Desa Pahang dibidang
pembinaan organisasi masyarakat adat dan pembinaan lembaga hukum adat
sebagai cirri khas dari suatu desa harus dilestarikan kembali di Desa Pahang.
Hambatan kepala desa Pahang dalam melaksanakan otonomi kemandirian desa
belum tercapai perkembangan pembangunan otonomi kemandirian desa
dikarenakan kurangya partisipasi masyarakat. Solusi yang dilakukan Kepala Desa
Pahang dalam hambatan pelaksanaan otonomi kemandirian desa adalah dengan
melakukan kegaitan penyuluhan-penyuluhan program pembangunan otonomi
kemandrian desa kepada masyarakat agara tercapai suatu kesamaan visi dalam
pembangunan otonomi kemandirian desa Pahang.