Research Repository

ANALISIS HUKUM TENTANG BATASAN USIA KEDEWASAAN DAN KECAKAPAN HUKUM PEWASIAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author RAMBEY, RAMA ZAIN
dc.date.accessioned 2021-12-14T01:17:41Z
dc.date.available 2021-12-14T01:17:41Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17149
dc.description.abstract wasiat merupakan kewajiban moral bagi seseorang untuk memenuhi hak orang lain atau kerabatnya, karena orang itu telah banyak berjasa atau membantu kehidupan usahanya, sedangkan orang tersebut tidak termasuk keluarga yang memperoleh bagian waris. Artinya bahwa wasiat tersebut merupakan penyempurnaan dari hukum kewarisan yang telah disyari’atkan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 194 di atas, terlihat sangat jelas bahwa seseorang yang melakukan wasiat yang mempunyai hukum yang kuat di Indonesia berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, apabila seseorang melakukan yang belum cakap umur menurut Kompilasi Hukum Islam maka wasiatnya batal. Sedangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan didalam pasal 897 Bab Ketiga Belas, bagian kedua tentang kecakapan seseorang untuk membuat surat wasiat atau untuk memeliki keuntungan dari surat wasiat yang demikian. Berbunyi; anak-anak dibawah umur yang belum mencapai umur 18 tahun penuh, tak diperkenankan membuat surat wasiat Jenis penelitian adalah normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah Data yang bersumber dari hukum Islam ; yaitu Al-Qur’an dan Hadist (Sunah Rasul). Data sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier Hasil penelitian ini menujukkan bahwa adanya persamaan penentuan hukum Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan syarat orang yang berwasiat haruslah berakal sehat, adapun dalam penentuan kedewasaan yaitu 21 tahun berpatokan pada pasal 330 KUH Perdata. Sedangkan untuk kecakapan hukum pada Pasal 426 KUH Perdata ber usia 18 tahun, dan dapat dicabut atau dibatalkan apabila usia si pemberi wasiat belum mencapai usia 18 Tahun karna akan dianggap belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum. en_US
dc.subject Hukum Perdata en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Undang - Undang en_US
dc.subject Kitab en_US
dc.title ANALISIS HUKUM TENTANG BATASAN USIA KEDEWASAAN DAN KECAKAPAN HUKUM PEWASIAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account