Abstract:
Platform penggalangan dana masih banyak sekali ditemukan di Indonesia
dalam hal donation based crowdfunding untuk membantu orang-orang yang
membutuhkan dana dengan cara berbasis donasi yang dilakukan oleh masyarakat.
Didalam prespektif Hukum Islam sangat menganjurkan umatnya agar tolong
menolong dalam hal kebaikan dan awal mula munculnya donation based
crowdfunding adalah patungan sukarela untuk sesame dan tanpa imbalan. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui sistem donation based crowdfunding menurut
hukum Islam dan hukum positif Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan
hukum penggalangan dana secara daring terhadap sistem donation based
crowdfunding menurut hukum islam dan hukum positif Indonesia serta untuk
mengetahui pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring
terhadap sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dan hukum
positif Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) yang diambil dari data
sekunder dengan cara studi pustaka (library research),untuk menganalisis data
digunakan analisis kulitatitf
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep sistem crowdfunding
Islam seperti berikut , terdapat 4 (empat) pihak di dalam crowdfunding Syariah
yaitu Insiator/Pengaju Proyek,Penyandang dana potensial, operator crowdfunding,
dan Dewan Pengawas Syariah, menurut hukum positif di Indonesia ada terdapat
empat pihak utama yaitu Pengelola Platform, Campaigner, Pihak donatur, dan
Pihak penerima donasi. Bahwa perlindungan hukum penggalang dana secara
daring terhadap Sistem donation based crowdfunding menurut hukum Islam dapat
dilihat dari bentuk perlindungan terhadap infak yang diberikan donatur sehingga
BAZNAZ dan LAZ berperan dalam melindungi donasi yang telah diberikan
donatur dan menurut hukum positif di Indonesia belum adanya pengaturan
mengenai bentuk perlindungan yang diberikan kepada pihak penyelenggara,
campaigner, dandonatur yang diatu dalam Permensos No.22 Tahun 2015. Bahwa
pertanggungjawaban hukum penggalangan dana secara daring terhadap donation
based crowdfunding yang menurut hukum islam dalam konteks infak maka
BAZNAS dan LAZ dapat bertanggungjawab secara hukum dan menurut hukum
positif di Indonesia belum ada atuaran mengenai pertanggungjawabaterhadap
pihak penyelenggara platform,Campaigner, dan donatur jika terjadi
penyalahgunaan donasi, di dalam permensos No.22 Tahun 2015