Abstract:
wasiat merupakan kewajiban moral bagi seseorang untuk memenuhi hak
orang lain atau kerabatnya, karena orang itu telah banyak berjasa atau membantu
kehidupan usahanya, sedangkan orang tersebut tidak termasuk keluarga yang
memperoleh bagian waris. Artinya bahwa wasiat tersebut merupakan
penyempurnaan dari hukum kewarisan yang telah disyari’atkan. Dalam Kompilasi
Hukum Islam pasal 194 di atas, terlihat sangat jelas bahwa seseorang yang
melakukan wasiat yang mempunyai hukum yang kuat di Indonesia berumur
sekurang-kurangnya 21 tahun, apabila seseorang melakukan yang belum cakap
umur menurut Kompilasi Hukum Islam maka wasiatnya batal. Sedangkan dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan didalam pasal 897 Bab Ketiga
Belas, bagian kedua tentang kecakapan seseorang untuk membuat surat wasiat atau
untuk memeliki keuntungan dari surat wasiat yang demikian. Berbunyi; anak-anak
dibawah umur yang belum mencapai umur 18 tahun penuh, tak diperkenankan
membuat surat wasiat
Jenis penelitian adalah normatif dengan menggunakan pendekatan
penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah Data yang
bersumber dari hukum Islam ; yaitu Al-Qur’an dan Hadist (Sunah Rasul). Data
sekunder yaitu data pustaka yang mencakup dokumen resmi, publikasi tentang
hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum,
menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa adanya persamaan penentuan hukum
Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
menyatakan syarat orang yang berwasiat haruslah berakal sehat, adapun dalam
penentuan kedewasaan yaitu 21 tahun berpatokan pada pasal 330 KUH Perdata.
Sedangkan untuk kecakapan hukum pada Pasal 426 KUH Perdata ber usia 18 tahun,
dan dapat dicabut atau dibatalkan apabila usia si pemberi wasiat belum mencapai
usia 18 Tahun karna akan dianggap belum cakap dalam melakukan perbuatan
hukum.