Research Repository

Tanggung Jawab Dokter Gigi Terhadap Pasien Dalam Transaksi Terapeutik (Studi Di Praktek Dokter Gigi Sofian M. Parinduri)

Show simple item record

dc.contributor.author Kahfi, Muhammad
dc.date.accessioned 2020-11-04T02:20:37Z
dc.date.available 2020-11-04T02:20:37Z
dc.date.issued 2019-10-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7313
dc.description.abstract Hubungan dokter dan pasien telah terjalin sejak jaman dahulu. Hubungan ini merupakan hubungan sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini dimulai sejak pasien menyatakan keluhannya dan dokter menyatakan kesanggupan untuk melakukan perjanjian dalam bidang pengobatan pasien yang menyatakan secara peryataan lisan (oral statement), peryataan tulisan (written statement)atau yang peryataan tersirat (implied statement). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum secara empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa tanggung jawab dokter gigi terhadap pasien dalam transaksi terapeutik yaitu dokter gigi Sian M. Parinduri. Dimana pihak dari dokter gigi yang melakukan perjanjian dengan pasien,dalam perjanjian dibuat dengan kesepakatan antara dokter gigi dengan pasien dalam informed consent, dimana dokter menyerahkan persetujuan apa yang akan diambil setelah dokter gigi menjelaskan penyakit yang diderita pasien. Dalam perjanjian yang dibuat oleh dokter dan pasien maka kedua belah pihak untuk itu memiliki tanggung jawab masing-masing dan apa bila terjadi sengketa atau salah satunya merasa dirugikan maka yang bersangkutan dapat mengadukan hal tersebut kepada lembaga terkait dengan kedokteran gigi. Hal ini biasa terjadi apabila pasien merasa dirugikan akibat tindakan dokter gigi yang merugikan pasien, dengan mengupayakan perjanjian yang telah termuat didalam perjanjian secara lisan dan tulisan maka terhadap perjanjian itu mencangkup berbagai hal yaitu : (1) memberikan pelayanan yang standar profesi terhadap praktik kedokteran yang dilakukan dokter gigi, (2) meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien dalam bidang kedokteran gigi, (3) meningkatkan kepercayaan pasien terhadap kedokteran gigi, (4) melakukan tanggung jawab apabila pasien telah dirugikan, (5)melakukan penyelesaian sengketa yang baik dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. en_US
dc.subject Hubungan Hukum Antara Dokter dan Pasien en_US
dc.subject Tanggung jawab Dokter Terhadap Pasien en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa Antara Dokter dan pasien Dalam Transaksi Terapeutik en_US
dc.title Tanggung Jawab Dokter Gigi Terhadap Pasien Dalam Transaksi Terapeutik (Studi Di Praktek Dokter Gigi Sofian M. Parinduri) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account