dc.description.abstract |
Hubungan dokter dan pasien telah terjalin sejak jaman dahulu. Hubungan
ini merupakan hubungan sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari
pasien pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini
dimulai sejak pasien menyatakan keluhannya dan dokter menyatakan
kesanggupan untuk melakukan perjanjian dalam bidang pengobatan pasien yang
menyatakan secara peryataan lisan (oral statement), peryataan tulisan (written
statement)atau yang peryataan tersirat (implied statement).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum secara empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa tanggung
jawab dokter gigi terhadap pasien dalam transaksi terapeutik yaitu dokter gigi
Sian M. Parinduri. Dimana pihak dari dokter gigi yang melakukan perjanjian
dengan pasien,dalam perjanjian dibuat dengan kesepakatan antara dokter gigi
dengan pasien dalam informed consent, dimana dokter menyerahkan persetujuan
apa yang akan diambil setelah dokter gigi menjelaskan penyakit yang diderita
pasien. Dalam perjanjian yang dibuat oleh dokter dan pasien maka kedua belah
pihak untuk itu memiliki tanggung jawab masing-masing dan apa bila terjadi
sengketa atau salah satunya merasa dirugikan maka yang bersangkutan dapat
mengadukan hal tersebut kepada lembaga terkait dengan kedokteran gigi. Hal ini
biasa terjadi apabila pasien merasa dirugikan akibat tindakan dokter gigi yang
merugikan pasien, dengan mengupayakan perjanjian yang telah termuat didalam
perjanjian secara lisan dan tulisan maka terhadap perjanjian itu mencangkup
berbagai hal yaitu : (1) memberikan pelayanan yang standar profesi terhadap
praktik kedokteran yang dilakukan dokter gigi, (2) meningkatkan mutu pelayanan
bagi pasien dalam bidang kedokteran gigi, (3) meningkatkan kepercayaan pasien
terhadap kedokteran gigi, (4) melakukan tanggung jawab apabila pasien telah
dirugikan, (5)melakukan penyelesaian sengketa yang baik dan menguntungkan
bagi kedua belah pihak. |
en_US |