Abstract:
Malpraktik dalam pelayanan kesehatan pada akhir-akhir ini mulai ramai di
bicarakan masyarakat dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan banyaknya
pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap profsi
dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan.
Sebenarnya dengan meningkatnya jumlah pengaduan ini membuktikan bahwa
masyarakat mulai sadar akan haknya dalam usaha untuk melindungi dirinya
sendiri dari tindakan pihak lain yang dirugikannya. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui pengaturan hukum terkait pelanggaran etik yang dilakukan
dokter atas tindakan malpraktek, untuk mengetahui proses penyelesaian
pelanggaran etik yang dilakukan dokter atas tindakan malpraktek, dan untuk
mengetahui kendala dalam proses penyelesaian pelanggaran etik yang dilakukan
dokter atas tindakan malpraktek.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kode Etik Kedokteran
Indonesia dituangkan dalam Keputusan menteri Kesehatan Nomor 434/1983, dan
pada tahun 2002 oleh Pengurus Besar IDI melakukan revisi dan menetapkan
perubahan berdasarkan Hasil Mukernas Etik Kedokteran Indonesia III Tahun
2001. mengenai penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan
yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim
yang menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang
ditanganinya termsuk kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat
dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau tidak. Melakukan malpraktek
yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar
kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek
yuridis. Apabila seorang dokter melakukan malpraktek etik atau melanggar kode
etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi dokter
yaitu IDI. Serta kendala-kendala tersebut antara lain kurangnya pengetahuan
aparat penegak hukum mengenai hukum kesehatan, sulitnya untuk membuktikan
kesalahan dokter, sulit untuk menentukan kemampuan rata-rata seorang dokter.