Abstract:
Fenomena dalam dunia politik Indonesia menunjukkan bahwa partai politik
memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana bantuan keuangan, terutama
dalam konteks pendidikan politik bagi masyarakat. Meskipun sudah ada regulasi yang
mengatur tentang bantuan keuangan dari APBN/APBD, masih terdapat kekurangan
dalam transparansi penggunaan dana tersebut dan partisipasi masyarakat dalam
program pendidikan politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan
hukum terhadap bantuan keuangan kepada partai politik, penggunaan dana tersebut
dalam meningkatkan kualitas kaderisasi dan partisipasi politik, serta bentuk
pertanggungjawaban partai politik atas dana yang diterima.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian normatif
dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup
peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur terkait. Analisis
dilakukan secara deskriptif analitis untuk memberikan gambaran menyeluruh
mengenai situasi hukum yang dihadapi oleh partai politik dalam pertanggungjawaban
atas bantuan keuangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai bantuan
keuangan kepada partai politik di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2011 dan peraturan pemerintah terkait. Namun, realisasi dari
pengaturan tersebut masih kurang optimal, terutama dalam hal transparansi dan
pertanggungjawaban penggunaan dana. Partai politik perlu mematuhi ketentuan yang
ada untuk memastikan bahwa dana yang diterima digunakan sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan. Penggunaan bantuan keuangan dalam rangka pendidikan politik
pada masyarakat belum sepenuhnya efektif. Meskipun terdapat alokasi dana yang
ditujukan untuk kegiatan pendidikan politik, banyak partai politik yang lebih fokus
pada kaderisasi internal tanpa memberikan perhatian yang cukup terhadap pendidikan
politik masyarakat. Hal ini berpengaruh pada rendahnya partisipasi masyarakat dalam
proses politik, yang seharusnya dapat ditingkatkan melalui program-program
pendidikan politik yang lebih inklusif dan menarik. Bentuk pertanggungjawaban partai
politik atas bantuan keuangan harus dipertegas dan dipatuhi. Partai politik wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala, namun masih banyak
yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan
yang lebih ketat dari pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk
memastikan bahwa dana yang diterima digunakan secara transparan dan akuntabel.