Abstract:
Keberadaan partai politik lokal yang berbarengan dengan partai nasional membatasi ruang gerak partai lokal di Aceh untuk melaksanakan fungsi mereka sebagai legislatif yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini juga ada kaitannya dengan konteks kewenangan otonomi khusus yang diberikan. Secara tidak langsung, pemerintah pusat masih melakukan intervensi sebagai bentuk monitoring agar stabilitas pemerintahan di Aceh tetap terjadi, mengingat pernah terjadinya konflik di Aceh. Kondisi ini menumbuhkan dinamika komunikasi antara partai politik lokal dan partai politik nasional di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Penelitian ini menggunakan metode dekriptif dengan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 4 orang, yang dipilih berdasarkan kesediaan mereka untuk megungkapkan pengalaman sebagai pelaku politik partai lokal dan partai nasional di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh lebih dari satu periode. Hasil penelitian menunjukkan, perbedaan kelompok partai membuat komunikasi diantara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terbatas. Dimana mereka yang berasal dari Partai nasional tidak akan memasukkan diri untuk melakukan komunikasi terhadap persoalan lokal. Sebaliknya, mereka yang berasal dari partai lokal akan menarik diri untuk membahas persoalan dengan ruang lingkup nasional. Akibatnya, diantara kedua kelompok partai kurang menimbulkan kepekaan, solidaritas, keterbukaan dan kerjasama tidak berjalan dengan maksimal. Perbedaan kelompok partai yang ada dipahami oleh masingmasing kelompok partai sebagai bentuk kompetisi bukan sebagai koalisi yang berpikir untuk membangun Aceh secara bersama. Masing-masing kelompok partai merasa benar dan tidak mau mendengarkan penjelasan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh lain yang berlainan kelompok, atau disebut dengan pandangan apriori. Kondisi seperti ini terus dipertahankan dalam setiap periode pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Hambatan ini disebut dengan hambatan perilaku.