Abstract:
Tesis ini membahas tentang Kewenangan Kejaksaan sebagai Penuntut Tunggal
dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang dilatarbelakangi oleh kewenangan
penuntutan yang berada pada Kejaksaan selaku penuntut umum tertinggi sebagai dominus
litis untuk menjamin kesatuan kebijakan penuntutan. Namun dalam perkara tindak pidana
korupsi, adanya kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPK) menimbulkan dualisme kewenangan. Oleh karena itu, penting untuk
mengkaji kewenangan Kejaksaan sebagai penuntut tunggal untuk mewujudkan sistem
penuntutan terpadu guna menghindari disparitas penuntutan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis yang bersifat deskriptif analitis,
serta menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan untuk mengetahui
dan menganalisis pengaturan tentang sistem penuntutan tunggal dan kewenangan
kejaksaan sebagai penuntut tunggal dalam perkara tindak pidana korupsi serta menganalisis
hambatan dan upaya Kejaksaan dalam persepektif yuridis atas penerapan Single
Prosecution System terhadap perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Jaksa Agung sebagai
penuntut umum tertinggi berlandaskan pada asas Single Prosecution System sebagaimana
tercantum dalam penjelasan pasal 35 ayat (1) huruf J UU No. 11 Tahun 2021 tentang
Kejaksaan yang tidak dapat terpisahkan dari asas Een En Ondeelbaar yang harmonisasi
kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan KPK dalam melakukan penuntutan terhadap
perkara korupsi dengan asas Single Prosecution System menunjukan adanya konfigurasi
yang bersifat asimetri fungsional yakni fungsi penuntutan dilakukan oleh dua lembaga
berbeda namun memiliki tujuan yang sama yakni efektivitas pemberantasan tindak pidana
korupsi. Kedua, bahwa kewenangan penuntutan Kejaksaan bersifat atributif dan dapat
didelegasikan oleh Jaksa Agung. Adapun KPK juga berwenang melakukan penuntutan
sesuai dengan pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang hanya dapat
dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui pasal 51 ayat 3 UU KPK namun
pelaksanaanya tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan melalui Pasal 12A UU KPK. Ketiga,
bahwa hambatan yuridis penerapan Single Prosecution System terletak pada perdebatan
dualisme kewenangan penuntutan akibat disharmonisasi peraturan tentang kewenangan
penuntutan dan belum optimalnya mekanisme koordinasi antar lembaga yang memiliki
kewenangan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi yakni Kejaksaan dan KPK,
sehingga implementasinya belum selaras antara norma dan praktik, sehingga diperlukan
upaya hukum berupa harmonisasi peraturan tentang perkara a quo dengan mengacu pada
model Single Prosecution System yang tidak murni dan penguatan kedudukan Kejaksan
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana
Korupsi di Indonesia.