DSpace Repository

KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENUNTUT TUNGGAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author SURTIKANTI, DYAH HARUM
dc.date.accessioned 2026-06-13T03:53:18Z
dc.date.available 2026-06-13T03:53:18Z
dc.date.issued 2026-04-15
dc.identifier.issn issn
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/31791
dc.description.abstract Tesis ini membahas tentang Kewenangan Kejaksaan sebagai Penuntut Tunggal dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yang dilatarbelakangi oleh kewenangan penuntutan yang berada pada Kejaksaan selaku penuntut umum tertinggi sebagai dominus litis untuk menjamin kesatuan kebijakan penuntutan. Namun dalam perkara tindak pidana korupsi, adanya kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menimbulkan dualisme kewenangan. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji kewenangan Kejaksaan sebagai penuntut tunggal untuk mewujudkan sistem penuntutan terpadu guna menghindari disparitas penuntutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analitis yang bersifat deskriptif analitis, serta menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tentang sistem penuntutan tunggal dan kewenangan kejaksaan sebagai penuntut tunggal dalam perkara tindak pidana korupsi serta menganalisis hambatan dan upaya Kejaksaan dalam persepektif yuridis atas penerapan Single Prosecution System terhadap perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi berlandaskan pada asas Single Prosecution System sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 35 ayat (1) huruf J UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang tidak dapat terpisahkan dari asas Een En Ondeelbaar yang harmonisasi kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan KPK dalam melakukan penuntutan terhadap perkara korupsi dengan asas Single Prosecution System menunjukan adanya konfigurasi yang bersifat asimetri fungsional yakni fungsi penuntutan dilakukan oleh dua lembaga berbeda namun memiliki tujuan yang sama yakni efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, bahwa kewenangan penuntutan Kejaksaan bersifat atributif dan dapat didelegasikan oleh Jaksa Agung. Adapun KPK juga berwenang melakukan penuntutan sesuai dengan pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui pasal 51 ayat 3 UU KPK namun pelaksanaanya tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan melalui Pasal 12A UU KPK. Ketiga, bahwa hambatan yuridis penerapan Single Prosecution System terletak pada perdebatan dualisme kewenangan penuntutan akibat disharmonisasi peraturan tentang kewenangan penuntutan dan belum optimalnya mekanisme koordinasi antar lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi yakni Kejaksaan dan KPK, sehingga implementasinya belum selaras antara norma dan praktik, sehingga diperlukan upaya hukum berupa harmonisasi peraturan tentang perkara a quo dengan mengacu pada model Single Prosecution System yang tidak murni dan penguatan kedudukan Kejaksan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Kejaksaan en_US
dc.subject Penuntut Tunggal en_US
dc.subject Korupsi. en_US
dc.title KEWENANGAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENUNTUT TUNGGAL DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account