Research Repository

Kewenangan Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Dalam Pemanfaatan Barang Rampasan Negara (Studi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang)

Show simple item record

dc.contributor.author Apriliandi, Ryan
dc.date.accessioned 2020-03-06T04:37:59Z
dc.date.available 2020-03-06T04:37:59Z
dc.date.issued 2019-03-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2114
dc.description.abstract Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang merupakan satu-satunya pelaksana kegiatan dan lembaga jasa lelang milik negara, KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jendral Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan KPKNL dalam pemanfaatan barang rampasan negara, untuk mengetahui kewenangan KPKNL dalam pemanfaatan barang rampasan negara, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam dalam pemanfaatan barang rampasan negara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pelaksanaan Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan sudah berjalan sesuai dengan PMK No.93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pelaksanaan dilakukan semaksimal mungkin untuk menghindari kesalahan dimulai dari tahap persiapan lelang, pelaksanaan lelang, pembayaran, penyerahan barang kepemilikan sampai dengan pelaporan pada tingkat kanwil, dan telah memperlihatkan asasnya yang transparan/ terbuka, partisipasi, akuntabilitas, dan efisien, dimana telah memenuhi asas pemerintahan yang baik. 2) Terjadinya eksekusi Kejaksaan yang mengakibatkan lelang adalah berasal dari suatu barang temuan dan sitaan sebagai barang bukti dalam kaitan perkara pidana, dimana barang temuan yang sudah diumumkan tetapi tidak ada pemiliknya maka menjadi barang rampasan Negara yang statusnya menjadi Barang Milik Negara (BMN) kemudian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang berwenang untuk melelang Barang Milik Negara (BMN) tersebut atas permohonan dari Kejaksaan. 3) Bentuk hambatan yang sering terjadi dalam pelaksanaan lelang eksekusi Kejaksaan pada KPKNL adalah keterlambatan penyerahan atau permohonan lelang terhadap suatu barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dalam penyimpanan dapat mengurangi nilai jual barang tersebut, dan juga hambatan dapat terjadi setelah selesai pelaksanaan lelang yaitu terlambatnya penyetoran uang hasil lelang eksekusi kejaksaan itu. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang en_US
dc.subject Barang Rampasan Negara en_US
dc.title Kewenangan Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Dalam Pemanfaatan Barang Rampasan Negara (Studi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account