Abstract:
penyelenggaraan suatu pemerintahan. Barang milik negara juga menjadi sarana
dan prasarana dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Apabila
barang milik negara tidak gunakan lagi sesuai dengan tugas dan fungsinya maka
dapat dimanfaatkan melalui sewa barang guna optimalisasi kekayaan negara
melalui pengelolaan barang milik negara. Pemanfaatan barang milik negara dalam
bentuk sewa barang memilik aturan dan prosedur hukum yang harus ditaati.
Aturan dan prosedur inilah yang masih banyak belum diketahui dan tingkat
kesadaran yang rendah oleh pemangku kepentingan (stake holder).
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran kantor pelayanan kekayaan
negara dan lelang terhadap pemanfaatan barang milik negara dalam bentuk sewa
di kota medan dan upaya yang dilakukan KPKNL terhadap pemanfatan barang
milik negara dalam bentuk sewa di kota medan serta kendala yang dihadapinya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian
yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data dilapangan. Penelitian ini
menggunakan data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwasanya kantor pelayanan kekayaan
negara dan lelang sebagai pengelola barang milik negara memiliki kewenangan
terhadap pemanfataan barang milik negara dalam bentuk sewa di kota Medan.
Kewenangan KPKNL tersebut hanya memberikan persetujuan terhadap barang
milik negara yang dimanfaatkan melalui sewa barang. Kewenangan KPKNL juga
terbatas pada pengajuan nilai barang milik negara yang dimanfaatkan melalui
sewa barang. Apabila nilai barang milik negara yang dimanfaatkan melebihi
kewenangan kpknl maka kpknl tidak berhak dalam memberikan persetujuan.