Abstract:
Pada zaman sekarang ini pekerjaan ASN sangat digemari oleh masyarakat
Indonesia karena jaminan hari tua yang baik dan mapan. Oleh karena itu banyak
masyarakat yang bekerja menjadi pegawai ASN. Tetapi tidak sedikit pula
pegawai ASN yang melanggar ketentuan etik atau melakukan pelanggaran etik
yang seharusnya dijaga karena mereka merupakan pegawai pemerintah dan
pegawai negeri sipil yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Berkaca
dari pernyataan diatas maka dibentuklah Komisi Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut KASN yang secara umum bertugas untuk mengawasi
pegawai ASN. Dalam UU ASN, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang
mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang
profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta
menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan
sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif
berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Terkait dengan fungsi KASN terdapat
pada Pasal 30 UU No.5 Tahun 2014 bahwa “KASN berfungsi mengawasi
pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem
Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah”. KASN
bertugas untuk menjaga netralitas Pegawai ASN, melakukan pengawasan atas
pembinaan profesi ASN dan, melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden. Bahwa Komisi Aparatur Sipil
Negara dapat merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi
terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang melanggar prinsip sesuai
ketentuan perundang-undangan. Bahwa Pelanggaran terhadap kode etik Pegawai
negeri Sipil dapat dikenakan sanksi moral. Selain sanksi moral juga dapat berupa
sanksi administrasi bahkan lebih jauh lagi dapat berupa sanksi disiplin Pegawai
Negeri Sipil.