Abstract:
Konvensi tentang Status Pengungsi menyatakan seorang pengungsi adalah
orang yang dikarenakan ketakutan yang beralasan akan persekusi karena alasan
ras, agama, kebangsaan, keanggotaannya di dalam kelompok sosial tertentu atau
pendapat politiknya dan, tidak ingin untuk memperoleh perlindungan dari Negara
tersebut, dan tidak ingin kembali ke Negaranya. Status seorang pencari suaka atau
pengungsi tidak bisa secara langsung didapatkan atau diberikan oleh Negara
penerima, banyak proses yang harus dilalui oleh para pengungsi untuk
mendapatkan status pengungsi untuk dirinya. Proses pemberian status pengungsi
terhadap para pencari suaka adalah wewenang UNHCR (United Nations High
Commissioner for Refugees).
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yaitu untuk
memberikan data yang seteliti mungkin tentang Negara yang belum meratifikasi
Konvensi 1951 mengenai pengungsi, pentingnya Konvensi tersebut. Alasan
menggunakan penelitian diskriptif untuk memaparkan segala sesuatu yang
menjelaskan pentingnya Konvensi 1951 mengenai pengungsi terhadap setiap
Negara di Dunia.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa masih banyak gelombang
para pencari suaka yang masuk ke dalam wilayah negara-negara yang bukan
merupakan peserta Konvensi tentang status pengungsi. Negara tersebut
diharapkan secepatnya memikirkan pentingnya Konvensi 1951 dan Protokol 1967
bagi perlindungan dan penanganan para pencari suaka dan pengungsi di wilayah
Negaranya.