dc.description.abstract |
Konflik antara kepala daerah dan wakil kepala dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah masih relatif sering terjadi di Indonesia.
Konflik tersebut timbul karena adanya persoalan terkait hubungan kewenangan
antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bentuk persoalan berkaitan dengan
kewenangan tersebut adalah tidak maksimalnya keterlibatan wakil kepala daerah
dalam hal pengambilan keputusan serta kebijakan. Padahal kepala daerah dan
wakilnya merupakan kesatuan politik yang dipilih melalui proses demokrasi yaitu
pilkada. Penelitian ini untuk mengetahui kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam
sistem pemerintahan daerah dalam mengambil kebijakan, peran dan fungsi wakil
kepala daerah menurut undang-undang pemerintahan daerah, serta kedudukan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Labuhan Batu dalam pelaksanaan Pemerintahan
daerah.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian dan pendekatan
menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan data yang bersumber dari hukum
islam, data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi
kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran dan fungsi wakil
kepala daerah selama ini hanya bertumpu pada Undang-Undang tentang
Pemerintahan daerah. Kedudukan wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan
daerah dalam mengambil kebijakan terdapat dalam Pasal 66 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa wewenang yang
diberikan kepada wakil kepala daerah ditujukan untuk mengendalikan perilaku
dari subyek hukum. Kedudukan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu
dalam pelaksanaan Pemerintahan daerah dirasa kurang efektif, sebagaimana
penyebab mendasar mengapa kedudukan wakil kepala daerah kurang berperan
dalam pemerintahan daerah, lebih dikarenakan oleh tidak diaturnya dengan jelas
dan terperinci tentang kewenangan dan peran wakil kepala daerah dalam payung
hukum yang kuat seperti undang-undang. Inilah pentingnya peran undang-undang
untuk mengatur regulasi-regulasi yang mendasar dari kewenangan dan peran
wakil kepala daerah, agar terciptanya keseimbangan antara kepala daerah dan
wakil kepala daerah. Meskipun wakil kepala daerah tidak mengambil keputusan
secara langsung mengenai hal-hal yang bersifat strategis dalam pemerintahan,
wakil kepala daerah harus memiliki kemampuan mempengaruhi kepala daerah
untuk membuat keputusan sesuai dengan gagasan wakil kepala daerah atau ikut
memberi pertimbangan dalam pengambilan suatu keputusan |
en_US |