Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pajak daerah, retribusi daerah,
dan dana perimbangan terhadap alokasi belanja modal. Populasi penelitian ini
adalah APBD Kota Medan dari tahun 2014 s/d 2018 dan sampelnya adalah data
pendapatan pajak daerah (pendapatan pajak dan retribusi), dana perimbangan serta
data belanja daerah Kota Medan dari tahun 2014 s/d 2018. Metode penelitian
dalam skripsi ini adalah dengan metode kuantitatif, dengan analisis datanya
menggunakan Analisis Regresi Linier Berganda, Uji Asumsi Klasik dan Uji
Hipotesis uji “t” dan uji F serta Uji Koefisien Determinasi (R2), yang
dioperasikan melalui program SPPS 19. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa
secara parsial, pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan berpengaruh
secara positif dan signifikan terhadap belanja modal Kota Medan. Hal ini dapat
dilihat hasil pengujian variabel Pajak Daerah menunjukan nilai thitung > ttabel =
7.255 > 6.314 dengan nilai signifikasi sebesar 0,003 < 0,05, untuk variabel
Retribusi Daerah menunjukan nilai thitung > ttabel = 8.053 > 6.314 dengan nilai
signifikasi sebesar 0,000 < 0,05, dan nilai t untuk variabel Dana Perimbangan
menunjukan nilai thitung > ttabel = 7.849 > 6.314 dengan nilai signifikasi sebesar
0,000 < 0,05. Sedangkan secara simultan (Uji F) diketahui bahwa tidak ada
pengaruh secara signifikan antara pajak daerah, retribusi daerah, dan dana
perimbangan terhadap belanja modal. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengujian
dimana nilai F-hitung (11.528) < F-tabel (216) dan nilai probabilitas 0,211 > 0,05.
Dan nilai Adjusted R Square sebesar 0,461 yang berarti pajak daerah (X1),
retribusi daerah (X2) dan dana perimbangan (X3) memiliki nilai kooefisien
determinan terhadap variabel belanja daerah (Y) hanya sebesar 46,1% sedangkan
sisanya sebesar 53,9% dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam
penelitian ini.