dc.description.abstract |
Gadai selalu mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Saat ini gadai bahkan tidak lagi hanya menjangkau masyarakat lapisan menengah ke bawah, tetapi sudah menjadi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Dalam perkembangannya, di samping gadai yang dikelola oleh perum pegadaian, sebenarnya sudah marak pelaksanaan gadai swasta. Pada masa dahulu gadai swasta tidak ada pengaturan dan pengawasan, sehingga seringkali menimbulkan kerugian bagi para pihak karena adanya berbagai penyimpangan terhadap prinsip-prinsip gadai. Sejak keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian, maka gadai swasta dilegalkan. Pertimbangan pemerintah adalah untuk lebih memudahkan dalam pengawasan, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak.
Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui pelaksanaan gadai pada gadai swasta di PT. Budi Gadai Kota Medan, Untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian gadai pada gadai swasta di PT. Budi Gadai Kota Medan, dan Untuk mengetahui akibat hukum debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian gadai pada gadai swasta di PT. Budi Gadai Medan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak PT. Budi Gadai Kota Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pelaksanaan gadai pada gadai swasta di PT. Budi Gadai Kota Medan adalah dengan menggunakan unsur esensial dari kredit PT. Budi Gadai adalah adanya kepercayaan dari PT. Budi Gadai sebagai kreditor terhadap nasabah meminjam sebagai debitor. Unsur-unsur kredit terdiri atas Kepercayaan, Tenggang waktu, Degree of risk, Prestasi atau objek kredit. Hak-hak pemberi gadai (pihak pegadaian) tercantum dalam pasal 1156 KUH perdata dan kewajiban pemberi gadai diatur dalam pasal 1157 KUH perdata. Dan jika debitur telah melakukan wanprestasi maka akan menimbulkan akibat hukum bagi para pihak dalam perjanjian tersebut. Berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat PT. Budi Gadai Medan yang telah disetujui dengan pihak debitur-debiturnya telah dinyatakan beberapa tindakan-tindakan atau hal-hal apa yang dapat dianggap sebagai perbuatan wanprestasi atau lalai. Sehingga apabila nantinya debitur melakukan perbuatan wanprestasi maka kreditur diperbolehkan untuk tidak memberikan pemberitahuan, teguran ataupun somasi terlebih dahulu, karena dianggap debitur telah mengetahui konsekuensi yang terjadi apabila ia lalai atau wanprestasi, apalagi apabila telah diperjanjikan terlebih dahulu sebelumnya |
en_US |