Abstract:
Perekonomian masyarakat pada saat ini semakin berkembang secara dinamis,
masyarakat membutuhkan dana untuk memenuhi segala aspek dalam kehidupan
sehari-hari. Terkadang sebagian msayarakat merasa kesulitan dalam memperoleh
dana tunai. Untuk mengatasi kesulitan tersebut dimana kebutuhan dana dapat
dipenuhi tanpa harus kehilangan barang-barang berharganya, maka masyarakat dapat
menjaminkan barangnya ke lembaga penyimpanan atau perbankan. Barang yang
dijaminkan tersebut dapat diambil kembali atau ditebus pada waktu tertentu setelah
nasabah melunasi pinjamannya.Kegiatan menjaminkan barang berharga tersebut
untuk mendapatkan sejumlah uang dan dapat ditebus kembali pada waktu tertentu
disebut usaha gadai.
Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis (Yuridis Normatif). dimana
dalampenelitian ini dilakukan dengan cara merujuk kepada beberapa peraturan yang
terkait akan tetapi juga turun langsung ke lapangan, guna mendapatkan sample mengenai
perlindungan hukum yang diberikan usaha gadai swasta terhadap nassabah kemudian
mencari data terkait perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak usaha gadai
swasta terhadap nasabah terhadap barang gadai yang rusak .
Usaha gadai swasta adalah kegiatan menjamin barang-barang berharga yang
dilakukan oleh badan hukum non pemerintah kepada pihak tertentu, guna memperoleh
sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan
perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Usaha gadai ini harus didaftarkan
kepada OJK guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen dan
pelaku usaha serta mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak
jatuh ke tangan tukang rentenir yang bunganya relative tinggi. Mengenai rusaknya
barang jaminan yang telah digadaikan, maka Usaha gadai swasta pada hakikatnya
harus memberikan ganti rugi kepada nasabah gadai. Hal ini telah secara tegas diatur
dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016
tentang Usaha Pegadaian, diatur juga dalam Pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha gadai bertanggung jawab
untuk hilang atau kemerosotan harganya sekadar itu telah terjadi kelalaian dari pihak
Pegadaian Swasta. Mengingat pentingnya barang jaminan bagi si pemberi gadai dan
diperlukannya perlindungan hukum bagi pemberi gadai apabila barang jaminannya
rusak.