Abstract:
Tanah merupakan benda bergerak yang dapat dijadikan sebagai jaminan utang. PT. Pegadaian merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa peminjaman uang (kreditur), dimana tanah merupakan salah satu objek jaminan yang dapat dijadikan jamian utang. Dalam perjanjian kredit antara PT. Pegadaian dengan Nasabah, menetapkan bahwa nasabah harus memenuhi prestasinya untuk melakukan pembayaran sesusai denan yang diperjanjikan. Namun, tidak semua pinjaman yang diberikan PT. Pegadaian sepenuhnya dilunasi nasabah. Maka dari itu skrpsi ini akan membahas mengenai Penyelesaian Gadai Dengan Jaminan Sertifkat Tanah Terhadap Wanprestasi Penerima Gadai.
Penelitian ini menggunakan metode dengan jenis dan pendekatan penelitian hukum empiris, sifat penelitian yang digunakan bersifat desktiptif, Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dengan melakukan wawancara kepada narasumber dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi lapangan dan studi kepustakaan serta menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa apabila Rahn atau nasabah awanprestasi maka akan dilakukan langkah-langkah penyelesaian seperti upaya persasif dan upaya somasi. Tata cara eksekusi objek jaminan sertifkat tanah berupa penjualan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang eksekusi berdasarkan penjual umum atau parate eksekusi. Apabila nilai penjualan agunan tidak mencukupi untuk pelunasan utang nasabah, maka akan dilakukan penagihan kembali sesuai dengan kekurangan dari objek jaminan yang di eksekusi.